Keputusan Menkeu No.108/KM.6/2020 pada 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia kepada Bambang Trihatmodjo dinilai diskriminasi.
Keputusan Menkeu No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang penetapan perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap KMP SEA Games XIX-1997, Bambang Trihatmodjo dinilai premature dan kebablasan.
Gugatan yang dilayangkan Bambang bukan kasus korupsi atau pelanggaran HAM
Mantan Pimpinan KPK, Busyro Muqoddas mengklarifikasi terkait posisinya sebagai pengacara Ketua KMP SEA Games XIX-1997, Bambang Trihatmodjo bersama dengan Prisma Wardhana Sasmita dan Shri Hardjuno Wiwoho.
Bambang juga menggugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I.
"Saya diajak pelatih untuk ikut Kejuaraan Tembak Piala Danpaspampres ini"
Ketua DPD, Lanyalla Mahmud Mattalitti dukung peresmian Wardhana Wiwoho & Partners